UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
tidak …
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
