UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
