UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 61
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
