UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 9
- Kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dianggap termasuk sebagai, kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di
antara setiap Negara-negara Pihak sebelum berlakunya Konvensi ini. Negara-negara Pihak mengupayakan untuk memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang kemudian disepakati di antara Negara-negara tersebut.
- Apabila suatu Negara Pihak yang melakukan ekstradisi dengan syarat adanya suatu perjanjian menerima pennintaan ekstradisi dari Negara Pihak lainnya di mana Negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, Negara Pihak yang yang dimintakan ekstradisi tersebut, atas pilihannya sendiri, dapat mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, Ekstradisi akan tunduk pada persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
- Negara-negara Pihak yang tidak melakukan ekstradisi dengan syarat adanya suatu perjanjian akan mengakui kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi diantara Negara-negara tersebut, tunduk pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
- Jika diperlukan, kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 akan diberlakukan, bagi tujuan ekstradisi antara Negara-negara Pihak, seolah-olah kejahatan tersebut dilakukan tidak hanya di lokasi di mana kejahatan itu terjadi tetapi juga dalam wilayah Negara yang te1ah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 6, ayat 1 dan 2.
- Ketentuan-ketentuan dari semua perjanjian ekstradisi dan pengaturan-pengaturan antara Negara-negara Pihak berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 2 akan dipertimbangkan untuk disesuaikan di antara
Negara-negara Pihak apabila ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Konvensi ini menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, suku, pandangan politik orang tersebut atau bahwa pemenuhan permintaan tersebut akan merugikan kedudukan orang tersebut atas setiap dari alasan-alasan di atas.
