UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 13
- Seseorang yang sedang dalam tahanan atau sedang menjalani hukuman dalam wilayah salah satu Negara Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain dnnintakan untuk maksud-maksud identifikasi, kesaksian atau dengan kata lain menyediakan bantuan dalam memperoleh bukti untuk penyelidikan atau penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dapat dipindahkan jika syarat-syarat berikut ini dipenuhi:
- Orang tersebut tanpa tekanan memberikan persetujuannya; dan
- Pejabat-pejabat yang berwenang pada kedua negara setuju, tunduk pada persyaratan-persyaratan, yang dirasakan tepat oleh Negara-negara tersebut,
- Untuk maksud-maksud dari pasal ini:
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan akan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menahan orang yang dipindahkan tersebut dalam tahanan, kecuali diminta atau diberikan kewenangan oleh Negara dari mana orang tersebut dipindahkan;
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan wajib tanpa penundaan melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan orang tersebut ke dalam tahanan dari Negara di mana orang tersebut telah dipindahkan sebagaimana yang telah disetujui sebelumnya, atau sebagaimana dengan cara lain yang disetujui, oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara;
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan tidak dapat mensyaratkan Negara darimana orang tersebut telah dipindahkan untuk melakukan proses pengadilan ekstradisi bagi pengembalian orang tersebut;
- Orang yang dipindahkan akan menerima pengurangan hukuman penjara yang dijalani di Negara darimana dia telah dipindahkan atas masa tahanan yang telah dijalani di wilayah di Negara tujuan di mana dia telah dipindahkan.
- Kecuali Negara Pihak dari mana seseorang yang akan dipindahkan sesuai dengan Pasal ini juga menyetujui, orang tersebut, apapun kewarganegaraannya, tidak akan dituntut atau ditahan atau dikenai pembatasan lainnya atas kebebasan pribadinya di dalam wilayah Negara kemana orang tersebut dipindahkan berkenaan dengan tindakan-tindakan atau hukuman-hukuman di muka hingga keberangkatan orang tersebut dari wilayah Negara orang tersebut telah dipindahkan.
