UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 7
- Setelah menerima informasi bahwa seseorang yang telah melakukan atau yang diduga telah melakukan suatu kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 yang mungkin berada di dalam wilayahnya Negara Pihak yang bersangkutan wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu berdasarkan hukum nasionalnya untuk menyelidiki fakta-fakta yang terdapat dalam informasi tersebut.
- Setelah bukti-bukti penahan telah cukup, Negara Pihak di mana pelaku kejahatan atau tersangka berada di dalam wilayahnya wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan hukum nasionalnya untuk menjaga keberadaan orang tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
- Setiap orang yang dikenakan dengan tindakan-rindakan yang merujuk pada ayat 2 dari Pasal ini berhak untuk:
- Melakukan komunikasi tanpa penundaan dengan perwakilan Negaranya, yang terdekat yang orang tersebut adalah warga negaranya atau dengan cara lain berkewajiban untuk melindungi hak-hak orang tersebut atau, jika orang tersebut tidak berkewarganegaraan, Negara diwilayah di mana orang tersebut biasa bertempat tinggal;
- Dikunjungi oleh perwakilan dari Negara tersebut;
- Diberitahukan hak-hak orang tersebut berdasarkan sub-ayat (a) dan (b).
- Hak-hak yang mengacu pada ayat 3 dari Pasal ini wajib diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara di wilayah di mana pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan berada, tunduk pada ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat mendukung secara penuh tujuan-tujuan sebagaimana dimaksudkan dari pemberian hak-hak dalam ayat 3.
- Ketentuan-ketentuan ayat 3 dan 4 haruslah tanpa merugikan hak
setiap Negara Pihak yang memiliki klaim yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 6, sub-ayat 1 (c), atau 2 (c), untuk mengundang Komite Palang Merah Internasional untuk berkomunikasi dengan dan mengunjungi tersangka pelaku kejahatan.
- Apabila suatu Negara Pihak sesuai dengan Pasal ini, telah menahan seseorang, Negara tersebut wajib segera memberitahukan, secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada Negara-negara Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 6, ayat 1 dan 2, dan, jika dipandang perlu, kepada setiap Negara-negara Pihak lain yang berkepentingan, tentang fakta bahwa orang tersebut berada dalam penahanan dan keadaan-keadaan lain yang menjamin penahanan orang tersebut, Negara yang melakukan penyelidikan seperti yang dimaksudkan pada ayat 1 Pasal ini wajib dengan segera menginformasikan Negara-negara Pihak dimaksud mengenai hasil penemuan-penemuan dan wajib mengindikasikan bahwa Negara tersebut hendak memberlakukan yurisdiksinya.
