UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 6
- Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, apabila:
- Kejahatan tersebut dilakukan di dalam wilayah Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat terbang berbendera Negara yang bersangkutan atau pesawat terbang terdaftar berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat kejahatan tersebut dilakukan;
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh warganegara, dari Negara yang bersangkutan.
- Suatu Negara Pihak juga dapat membentuk yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan jika:
- Kejahatan tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara tersebut,
- Kejahatan tersebut dilakukan terhadap fasilitas Negara atau pemerintah Negara tersebut di luar negeri, termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan:
- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat yang dioperasikan oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
- Pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan, atau aksesi Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
yurisdiksi yang telah diberlakukan Negara tersebut sesuai dengan ayat 2 dari Pasal ini. Jika kemudian ada perubahan, Negara Pihak yang bersangkutan wajib dengan segera memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Setiap Negara Pihak juga wajib mengambil tindakan-tindakan bilamana perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal apabila tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya dan Negara tersebut tidak mengekstradisi orang tersebut kepada Negara Pihak lainnya yang telah memberlakukan yurisdiksinya sesuai dengan ayat 1 atau 2.
- Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap yurisdiksi kejahatan yang diberlakukan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum nasionalnya
