UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 22
- Konvensi ini akan berlaku pada hari ke tiga puluh sejak tanggal penyimpanan ke-dua puluh dua instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Bagi setiap Negara yang mengesahkan, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau
aksesi, Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara tersebut.
