UU
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTIONAL FOR THE SUPPRESSION
Pasal 21
- Konvensi ini terbuka untuk penandatangan oleh semua Negara dari tanggal 12 Januari 1998 hingga 31 Desember 1999 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
- Konvensi ini berlaku dengan adanya pengesahan, penerimaan atau persetujuan. Instrumen pengesahan, penerimaan atau persetujuan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara.Instrumen aksesi wajib disimpan pada Sekjen PBB.
