UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
