UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
PRESIDEN