UU
LARANGAN PRAI{TEK MONOPOLI DAN PERSAINOAN
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal l0 Kitab Undang-undung Hukum Pidanan terhadap pidana scbagaimena diatur dslam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a- pencuhutan izin usaha; atau
- larangan kepada pelaku usnha yang telah lsrbulrti rnelakukan pelanggaran terhadap undrng-undang ini untuk rnenduduki jabatan direksi atnu komisaris sskurang-kurangnyn 2 (dua) tahun dan selarna*lamanya 5 (lima) tahun; atuu (. penghentian kegiatan rtau tinrlaknn tcrtentu ysng rncnycbabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
