Pasal 47
(l) Kornisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindaknn administratif terhadap pelaku usaha yang melanggsr ketentuan Undnng-undang ini. (?) Tindaksn administrarif mbagaimana dimnksud dalam ayat {l) dapat hcrupn: &. pnetapan pembatalan pcrjanjian rclragairnana dinraksud dalm Paoal 4 srmpai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan patal 16; dcn ntau
- pcrintah ...
tJHLl,'L)L N ,?l f rt,lUt.llt NI*rr.)Ni^ 1:rzl
30
- perintah kepada pelaftu usaha untuk nrcnghentiknn intcgrari vertiknl sebngainrann dirnalcsud dalarn pasal 14; dsn atau
- perinrnh kepada pelaku usaha untuk menghentikrn kegintan yeng terbukti menimbulkan praktek nronopoli dan ntfiu mcnyebabkan persaingan usaha tielak sehat dnn atau mcrugikan masyarakat; dan atnu
- perintah kcpada peluku usaha untuk nrenghenr^ikan penyalahguna&n posisi donrinan; rlan atau
- penetapan pembatnlan ata$ penggabungan slau peleburan hadan usaha dan penganrbilalihan saham rebagainrana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
- penctapan pembayaran ganti rugi; clan atau
- pengena*n denda serendah-rendahnya Rp 1.000.CI00.000,0fr (satu milinr rupiatr) dan seringgi-tingginya Rp 2$.CIfi).0()0"flX),00 (dua puluh lirnn miliar rupirh).
Bagian Kedur Pidana Pokok
Pasnl 48 pnsal g saurpai dengan(l) Pelanggaran terhadnp ketentuan Pusnl 4, Fnsal 14, Pasal 15 uampai dengan parnl Ig, pasttl 25, pasal Z?, dun Pasal 28 diancsm pidana denda serendflh-rendahnyr Rp 25,000.000.000,CI0 (dua puluh lima rniliar rupiah) dan retinggi-tingginya Rp 100.000.000,000,00 (seratus nriliar rupiah), atau pidana kurungan pcngganti denda sslama-tarnanya 6 (enam) bulan.
(2) Pclanggaran ...
r;ffii
-31
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan pasnr g,
Paurl 15, Pasd 20 sanrpai dengan Prsal 24, dan pasal 26 undang'undang ini diancam pidnna denda serenduh-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lirna nriliar rupiah) dan uetinggi-ringginya Rp 25.00fi"000.000,00 (dua puluh lirna rniliar rupiah), aru pidana kurungan pengganti ds.nda sclama-lnmanya 5 {lirna} hulan, (31 Felanggeran terhadap kete.rluen Pasnl 4l Unclang-undang ini rliancam pidann denda serndah-rendahnya Rp I .000.000.000,t10 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (linra miliar rupiah), atau pidana kurungan pcnggnnti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Bagian Ketiga Pidana Tsmbahan
