UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 7
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
PEREDARAN
Bagian Pertama Umum
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
PEREDARAN
Bagian Pertama Umum