UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 63
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa :
- melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
- melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
- melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa :
- tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
- mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak
PRESIDEN
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1); atau
- mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
- melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaiah).
