UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 57
BAB 12 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim
memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
