UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 23
BAB 5 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan
ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.
(2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
- nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
- jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
- negara tujuan ekspor psikotropika.
