UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh
tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan
ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta
rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar
delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam
