TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93
diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua
trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta
rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar
seratus tiga puluh dua juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima
ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Perincian...
PRESIDEN
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh
tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan
ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta
rupiah);
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.
1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar
delapan ratus sembilan belas juta rupiah).
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan
program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
Dengan…
PRESIDEN
