UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 19
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan dengan cara atau apabila :
bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
