UU
BENDA CAGAR BUDAYA
Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung
jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam
pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya
dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
