UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1991
ttd
MOERDIONO
18
PRESIDEN
