UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- dinyatakan tidak berlaku.
17
PRESIDEN
