UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 20
BAB 5 — ### PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:
tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
