UU
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 19
BAB 4 — ### KAWASAN SUAKA ALAM
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan
kawasan suaka alam.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiatan pembinaan Habitat untuk
kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
