UU
Berlaku
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah
dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00 (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
MENGINGAT
Undang Dasar 1945;Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
UU 3/1987 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
