PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp
27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun dua ratus delapan puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp
27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam dan tujuh perseratus rupiah).
(3) Sisa - anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
sebesar Rp 175.832.715.600,63 (seratus tujuh puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan enam puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Perundang-undangan
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Undang-undangditjenNomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);
