UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 84
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila dalam persidangan seorang kuasa melakukan tindakan yang melampauiepkumham.go batas wewenangnya, pemberi kuasa dapat mengajukan sangkalan secara tertutis
disertai tuntutan agar tindakan kuasa tersebut dinyatakan batal oleh Pengadilan.
(2) Apabila sangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, maka Hakim
wajib menetapkan dalam putusan yang dimuat dalam berita acara sidang bahwa tindakan kuasa itu dinyatakan batal dan selanjutnya dihapus dari berita acara pemeriksaan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibacakan dan/atau diberitahukan
kepada para pihak yang bersangkutan.
