UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pengadilan terdiri atas :
- Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.
