UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh
Departemen Kehakiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
Bagian Pertama Umum
