UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.