UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susanan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur
lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
