UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau sepuluh tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
