UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
