UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 136
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diperiksa dan diputus berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan umum dan yang harus segera diperiksa, maka pemeriksaan perkara itu didahulukan.
