UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 135
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara Tata Usaha Negara
tertentu yang memerlukan kealdian khusus, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seseorang harus memenuhi syarat-
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf e dan huruf f.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku
bagi Hakim Ad Hoc.
(4) Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan peraturan Pemerintah.
