UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 131
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan
kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesepuluh Pemeriksaan Peninjauan Kembali
