UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 130
BAB 4 — HUKUM ACARA
Dalam hal salah satu pihak sudah menerima baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.
Bagian Kesembilan Pemeriksaan di Tingkat Kasasi
