UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 128
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku juga
bagi pemeriksaan di tingkat banding.epkumham.go (2) Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera di tingkat banding dengan Hakim atau Panitera di tingkat pertama yang telah memeriksa dan memutus perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang memutus di tingkat pertama kemudian menjadi
Hakim pada Pengadilan Tinggi, maka Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama di tingkat banding.
