Pasal 127
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus perkara
banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.
(2) Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat bahwa pemeriksaan
Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi
www.djpp.depkumham.go.id
tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak
berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, Pengadilan Tinggi tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan memeriksa dan memutusnya.
(4) Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu tiga puluh hari
mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta surat pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama.
