UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 7
BAB 4 — PENGATURAN, PEMBINAAN,
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
- mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
- mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
- mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
