UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 6
BAB 3 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB 3 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.