UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 32
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1984
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1984
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
