UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 31
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id