Pasal 11
BAB 5 — Pasal
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan dengan memperhatikan batas ganti rugi
maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai.
(2) Dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika yang
bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena :
- akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya;
- kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian pihak ketiga.
(3) Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan laut
dan/atau perusakan sumber daya alam ditetapkan berdasarkan hasil penelitian ekologis.
www.djpp.depkumham.go.id
