UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 10
BAB 5 — Pasal
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai kelautan dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada Republik Indonesia.
