UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 9
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
- tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
- melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang ini;
- melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang ini;
- sebab-sebab lain.
Paragrap Dua Hak, Wewenang, dan Kewajiban
