Pasal 10
(1) Kepala Desa menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggungjawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan
3 of 17 2/22/2010 6:54 PM
www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
Desa.
(2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa yang dimaksud dalam ayat (1),
Kepala Desa:
- bertanggungjawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat;
- memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa.
