UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 36
BAB 6 — ATURAN PERALIHAN
(1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat
berlakunya Undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya
Undang-undang ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17
