UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 35
BAB 6 — ATURAN PERALIHAN
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
7 of 17 2/22/2010 6:54 PM
www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
Undang-undang ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
(2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di
bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b.
